FAKTANASIONAL.NET – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan.
Kebijakan yang diumumkan pada Rabu, 29 Juli 2026 itu menggantikan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2018.
Kebijakan tersebut menjadi pelengkap penghasilan prajurit yang gaji pokoknya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi itu, gaji pokok Prajurit Dua (Prada) berada pada kisaran Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300 per bulan, sedangkan Jenderal/Laksamana/Marsekal memperoleh Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 setiap bulan.
Mengacu pada Perpres terbaru, Kepala Staf Angkatan yang sebelumnya menerima tukin Rp37,81 juta kini memperoleh Rp48,61 juta per bulan atau meningkat hampir 29 persen.











