Diketahui, kebijakan WFH bagi ASN dan peserta didik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 24/SE/2024.
Kebijakan belajar dari rumah ini atau WFH akan diberlakukan kepada seluruh ASN dan peserta didik pada 208 unit satuan pendidikan yang berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Untuk Jakarta Selatan sendiri ada sebanyak 162 sekolah yang tersebar di Kecamatan Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Setiabudi dan Pasar Minggu yang diberlakukan WFH.
Sedangkan untuk wilayah Jakarta Pusat sendiri ada sebanyak 46 Sekolah yang tersebar di Kecamatan Gambir, Sawah Besar, Menteng, dan Tanah Abang.[ald]










