Komisi X DPR Soroti Anggaran Rp 111 Triliun Tak Terserap Saat Layanan Pendidikan di RI Masih Minim

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi/dpr.go.id

“Berkaca dari laporan yang kita terima, besarnya anggaran pendidikan berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan,” terang Dede.

“Ini memunculkan kesenjangan akses pendidikan. Belum lagi kita tahu masih banyak guru dan tenaga pendidik yang belum memperoleh kesejahteraan layak,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Dede menilai temuan 4% anggaran pendidikan yang tidak terserap tersebut cukup disayangkan. Padahal seharusnya ada banyak hal yang dapat dilakukan dengan anggaran tersebut apabila dikelola dengan baik, misalnya meningkatkan infrastruktur sekolah-sekolah yang masih dalam kondisi mengenaskan hingga meningkatkan kesejahteraan guru.

“Kalau pengelolaan anggaran dikelola secara efektif, potensi tidak terserapnya anggaran akan berkurang,” ucapnya.

“Sehingga anggaran negara betul-betul terserap untuk kebutuhan dan kepentingan rakyat, dalam hal ini untuk peningkatan kondisi layanan pendidikan kita yang masih jauh dari kata sempurna,” tambah Dede.

Atas dasar serentetan permasalahan tersebut lah yang membuah Komisi X DPR membuat Panja Pembiayaan Pendidikan. Lewat Panja ini, Komisi DPR yang membidangi urusan pendidikan itu berupaya mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan Indonesia.

“Upaya reformulasi ini akan mendorong agar dampak dari anggaran pendidikan bisa menciptakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan di Indonesia,” jelas Dede.

Mantan Wagub Jawa Barat ini menyebut, Panja Pembiayaan Pendidikan yang sudah berjalan itu akan berusaha membuat rekomendasi-rekomendasi untuk pemerintah. Harapannya, kata Dede, agar kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih efektif dan efisien.

“Maka dari itu, Kemendikbud Ristek tidak bisa berdiri sendiri bekerja,” tegasnya.

Apalagi, diingatkan Dede, sebagian besar anggaran pendidikan dikelola oleh K/L atau institusi lain yang bukan di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

“Rakyat berhak menikmati fasilitas dan kualitas pendidikan yang baik dari pemerintah. Untuk mencapai hal itu, kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan maksimal,” tutup Dede.[dnl]