JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi X DPR RI menyoroti temuan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait tidak terserapnya anggaran pendidikan pada APBN 2023 sebanyak Rp 111 triliun.
Besarnya anggaran yang tidak terserap membuat miris karena terjadi di saat masih kurangnya infrastruktur layanan pendidikan di Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pihaknya akan meminta Kemendikbud Ristek untuk menggelar audit dengan sejumlah pihak yang memperoleh 20 persen anggaran Pendidikan dari APBN.
“Kami sudah meminta agar Kemendikbud Ristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbud Ristek,” ungkap Dede Yusuf, Rabu (04/09/2024).
Menurut Dede, audit bersama ini sangat penting lantaran porsi anggaran pendidikan terbesar tidak dikelola langsung oleh Kemendikbud Ristek, melainkan sebagian besar dikelola oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan non K/L yang bukan di bawah naungan Kemendikbud Ristek.
Oleh karena itu, Dede menegaskan Kemendikbud Ristek perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami dorong agar antar kementerian menguatkan koordinasi seperti dengan Kementerian keuangan, Bappenas, dan kementerian lembaga lainnya yang mengelola anggaran fungsi pendidikan,” tuturnya.
“Audit bersama ini memainkan peran yang krusial untuk menentukan kebijakan penempatan alokasi anggaran pendidikan pada periode pemerintahan mendatang,” sambung Dede.
Seperti diketahui, anggaran pendidikan memperoleh jumlah 20 persen dari APBN sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Namun Banggar DPR menemukan dari total APBN 2023, anggaran hanya terealisasi sebesar 16%. Sisanya 4% atau sekitar Rp 111 triliun tidak terealisasi atau tidak terserap.
Secara lebih rinci, anggaran pendidikan tahun 2023 dari APBN 2023 yang terealisasi dilaporkan hanya hanya Rp 513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp 621,28 triliun. Di mana, sebagian besar anggaran pendidikan tersebut dialokasikan bukan untuk Kemendikbud Ristek melainkan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen.
Penempatan anggaran pendidikan lainnya masuk melalui Pembiayaan termasuk Dana Abadi Pendidikan (termasuk Dana Abadi Pesantren) yakni sebesar Rp 15 triliun, di bawah wewenang Kementerian Agama. Selanjutnya, sebanyak Rp 47,31 triliun disebar ke beberapa kementerian atau Lembaga yang memiliki program pendidikan.
Temuan ini menjadi sorotan Komisi X DPR mengingat anggaran yang tidak terserap sangat besar di tengah masih banyak fasilitas dan infrastruktur sekolah yang belum layak, khususnya di wilayah 3TP (tertinggal, terluar, terdepan dan perbatasan).