JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera duduk bersama guna menuntaskan polemik penggunana Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada ajang Pilkada 2024.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (04/09/2024).
Menurut Kaka, polemik akses Silon dapat dicarikan solusi apabila kedua lembaga tersebut bertemu dan duduk bersama.
“Jalan keluarnya antara lembaga itu duduk bersama,” katanya.
Kaka mengatakan, jika permasalahan ini tidak juga terselesaikan, nantinya Bawaslu bisa melaporkannya kepada DKPP. “Bawaslu bisa menggugat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kaka menerangkan, proses di DKPP maupun setingkat pengadilan akan mengganggu tahapan Pilkada nantinya. Apalagi, proses penyelesaian hukumnya akan memakan waktu yang sangat panjang. Dikhawatirkan, berdampak pada tahapan Pilkada. “Terlalu memakan waktu,” tandasnya.