JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menyebut fit and proper test keduabelas usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) tidak memenuhi syarat Undang-Undang (UU) MA.
Poin yang dipermasalahkan Nasir yakni soal temuan pengalaman kerja menjadi hakim dua calon hakim agung yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
“Jadi syarat di Undang-Undang Makamah Agung itu harus menjadi 20 tahun, menjadi Hakim. Nah, ada dua Hakim Agung, maksud saya calon Hakim Agung dari tata usaha negara bidang pajak yang belum memenuhi syarat ini,” sebut Nasir saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa (3/9/2024).
Nasir menjelaskan, Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak pengaju calon Hakim Agung memiliki diskresi dan berargumen bahwa KY berkiblat pada UU tentang Administrasi Pemerintahan.
“Sehingga gara-gara dua orang ini tidak menuhi syarat sehingga kemudian Komisi III tidak menyetujui semua calon Hakim Agung yang diajukan oleh KY termasuk juga hakim-hakim Ad Hoc yang akan menjabat di Makamah Agung,” ujarnya.