Nasir mengimbau, penolakan semua calon Hakim Agung dapat menjadi catatan bagi KY agar berhati-hati dalam menerapkan hukum.
Artinya, calon hakim agung mesti merujuk kepada UU tentang Makamah Agung, bukan kepada UU di luar Makamah Agung.
“Kalau ada hal-hal yang barangkali sulit untuk dilaksanakan, maka KY bisa melakukan konsultasi kepada DPR RI terkait dengan kebijakan yang mereka ambil,” imbuh Aleg PKS dapil Aceh II itu.
“Kalau ingin melakukan kebijakan atau diskresi maka diharapkan bisa melakukan konsultasi dengan DPR RI sebagai pemutu undang-undang
dan juga lembaga yang menyeleksi calon calon hakim agung dan hakim ad hoc tersebut,” tandasnya. (dnl)







