Oleh karena itu, lanjut dia, kepastian Pilkada ulang untuk daerah yang menang kotak kosong baru akan terselenggara pada akhir tahun 2025.
“Ya sudah kan, ya arahnya mungkin nggak akan jauh beda mungkin, kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya,” tuturnya.
Kendati demikian, Mellaz mengatakan, penyelenggaraan gelaran pilkada ulang 2025 itu tergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan pemerintah.
“Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami dengan Penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR dan pemerintah,” jelasnya. (ald)










