Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan ini juga menilai, pendekatan restorative justice selain bersifat humanis, hal tersebut dapat pula mengurangi kesan arogansi penegak hukum. Pangeran menyatakan, kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan seringkali terjadi dan seharusnya penegak hukum dapat menjadi mediator.
“Apalagi ini yang disangkakan hanya karena dianggap melawan aparat. Apa pelaku yang hanya beberapa orang ini sampai melakukan tindakan anarkis yang fatal Mereka hanya menuntut keadilan bagi masyarakat kok,” sebutnya.
Pangeran mengingatkan aparat penegak hukum, jangan sampai penahanan yang dilakukan terhadap Tina Rambe dan para warga lainnya dianggap sebagai bentuk pengkriminalisasian dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini adalah hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Aksi demo yang dilakukan itu dilindungi konstitusi kita. Jangan sampai salah kaprah. Penegak hukum harus bisa melihat masalah ini dengan lebih komprehensif, dan beri solusi terbaik. Bukan asal tangkap gitu aja,” tukas Pangeran.
Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum juga meminta agar penangkapan terhadap peserta aksi demo dilakukan sebagai jalan terakhir. Itu pun, menurut Pangeran, dilakukan apabila demo menyebabkan kerugian besar.
“Sehingga agar tidak ada anggapan jalur hukum digunakan sebagai alat untuk menekan suara-suara penentang pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
“Hukum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Jangan digunakan untuk menekan bahkan membungkam suara masyarakat. Kalau masih begitu, aparat penegak hukum bisa mencederai hak asasi manusia,” imbuh Pangeran.
Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penahanan yang dilakukan terhadap Tina Rambe dan para warga lainnya, dianggap Pangeran, berpotensi mencederai keadilan masyarakat.
“Dan ibu Tina Rambe ini berhak mendapatkan restorative justice dan juga penangguhan penahanan, karena yang bersangkutan memiliki anak yang masih kecil. Penegak hukum harus jadikan ini sebagai bahan pertimbangan,” ungkapnya.
Pangeran mengatakan, hak-hak rakyat dalam menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental yang harus dilindungi. Terutama apabila hal tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Pangeran menekankan perlu adanya evaluasi mendalam terhadap kebijakan dan fenomena perusahaan perusahaan yang cenderung menempuh jalur hukum untuk menindak aksi penolakan warga. Ia juga meminta Pemerintah memeriksa izin operasional PT PPSP apakah sudah memenuhi syarat, termasuk AMDAL.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas apalagi no viral no justice. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa tindakan terhadap aksi protes dilakukan secara adil dan tidak hanya menguntungkan kepentingan korporasi,” tukas Pangeran.
Komisi hukum DPR juga menegaskan penting agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam industri kelapa sawit diatur dengan ketat. Selain itu, jelas Pangeran, pabrik sawit harus bisa bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan dari operasional mereka.
“Transparansi dalam proses hukum dan akuntabilitas terhadap setiap tindakan hukum yang diambil harus menjadi prioritas,” ucapnya.
“Penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak harus diterapkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tutup Pangeran.[dnl]







