Perbuatan bejat tersebut pertama kalinya dilakukan di salah satu Rumah Ibadah atau Gereja di Perkebunan Wilayah Tambusai Utara dan berlanjut hingga sampai tahun 2024.
“Perbuatan Sodomi tersebut sudah tidak terhitung lagi berapa kali dilakukan Oknum Pendeta kepada Korban. Setiap kali melakukan aksinya Oknum Pendeta tersebut memberikan hadiah berupa handphone, uang dan membelikan korban pakaian,” terang Iptu Suheri.
Atas adanya laporan Kepolisian, pada Jumat (6/09/2024) sekitar pukul 12.30 Wib telah diantarkan Surat Panggilan kepada JHS untuk diperiksa sebagai tersangka di Polsek Tambusai Utara.
“Lalu, pada Senin (09/09/2024) sekitar pukul 17.30 Wib, datang seorang yang mengaku berinisial JHS ke Polsek Tambusai Utara memenuhi Surat Panggilan yang telah dikirimkan. Setelah diambil keterangan, tersangka mengakui perbuatannya dan diamankan di Polsek Tambusai Utara,” tegas Iptu Suhari Sitorus.
Iptu Suheri merincikan, adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu unit handphone merek Oppo A31 warna biru, satu unit Handphone Vivo Y02T warna silver, satu lembar surat akte kelahiran, satu helai baju milik korban, satu helai celana milik korban dan satu helai celana dalam milik korban.
“Tersangka dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.[rap]







