Hukum  

Bupati Langkat dan Timses Pilkada 2024 Ditetapkan Sebagai Tersanga Kasus Dugaan Suap Proyek

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan mantan tim sukses (timses)-nya saat Pilkada 2024 berinisal YQB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat (Pemkab Langkat), Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025-2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Penetapan kedua tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti dan SAF selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu YQB selaku terduga pemberi suap yang mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” ujarnya.