FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tim sukses (timses) Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) saat Pilkada 2024 memperoleh 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat (Pemkab Langkat) senilai Rp10,2 miliar.
“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (3/7/2026) malam.
Sebanyak 85 proyek terdiri atas 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta.
Namun, Achmad Taufik Husein mengemukakan YQB harus memberikan imbalan atas pengerjaan puluhan proyek tersebut kepada Syah Afandin (Ondim).
Ondim meminta imbalan sebesar 10% atas proyek di Disdik Langkat dan 17% untuk proyek di Disperkim Langkat.








