Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada 2 Juli 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026 KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, YQB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Ondim diduga menerima uang suap dari YQB sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar. (adm)








