“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan, di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan informasi, lima orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari lima tersangka, dua diantaranya merupakan pihak internal BJB, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.
Adapun nilai penempatan dana iklan itu lebih dari Rp100 miliar. Diduga terjadi markup pada penempatan dana iklan oleh BJB, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk saat ini, Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
“Pada waktunya nanti akan diumumkan,” kata Asep.[rey]











