TANGERANG, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Penggunaan ini penting untuk mempercepat proses digitalisasi dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Temu Bisnis Aksi Afirmasi P3DN Tahap Kedelapan Tahun 2024 bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi Digital untuk Produk Lokal”, Selasa (17/09/2024)
Dalam acara ini berlangsung secara hybrid dari Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD), Tangerang, Banten tersebut, Maurits menyampaikan bahwa salah satu bentuk penerapan KKI adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap program Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui P3DN.
“KKPD tersebut diterapkan oleh Pemda (pemerintah daerah) sebagai alat untuk pembayaran atas belanja pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), khususnya dalam rangka percepatan proses pembayaran, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan patuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Lebih lanjut Maurits mengungkapkan bahwa dalam penggunaan KKPD idealnya menggunakan skema penggunaan kartu kredit minimal 40 persen dari uang persediaan (UP) untuk pembayaran pengadaan barang/jasa.
Hal tersebut dilakukan dengan memprioritaskan produk dalam negeri melalui APBD. Dalam hal ini, Pemda hanya menggunakan KKI, tidak menggunakan Kartu Visa ataupun Master Card.