JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menekankan, narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan.
“Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/08/2024).
Ia menerangkan, sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya dapat memilih satu pasangan calon dan tidak dibenarkan untuk mencoba dua atau tiga pasangan calon sekaligus.
Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon maka surat suaranya dinyatakan tidak sah.