HNW tidak sependapat dengan argumentasi yang menolak usulan itu, dimana salah satunya adalah merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat calon kepala daerah.
“Padahal, ada perbedaan yang mendasar antara anggota Wantimpres dan calon kepala daerah, dimana anggota Wantimpres adalah ‘appointed official’ (pejabat yang diangkat) dan kepala daerah adalah ‘elected official’ (pejabat yang dipilih oleh rakyat),” ujar HNW.
Apalagi, menurut HNW seharusnya DPR dan Pemerintah jug merujuk kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, dengan menerapkan etika dan moral yang tinggi bagi Wantimpres baik Pimpinan maupun anggotanya, apalagi kini disebut sebagai Lembaga Negara dengan tambahan penamaan bukan sekedar Wantimpres tapi Wantimpres RI.
“Artinya, dengan adanya usulan untuk menerapkan agar setiap mantan narapidana – apapun jenis sanksinya – tidak dimungkinkan menjadi anggota Wantimpres seharusnya sejak awal bisa diterima, untuk menjaga kepercayaan, etika dan moralitas kelembagaan serta kepercayaan publik terhadap Wantimpres RI dan pertimbangannya yang diberikan kepada Presiden RI,* pungkasnya.
“Alhamdulillah, akhirnya fraksi-fraksi di DPR melakukan Rapat Konsultasi pada 12 September 2024 sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto pada Rapat Paripurna, dan mereka menyetujui bahwa syarat tersebut akhirnya disempurnakan menjadi ‘tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’, sehingga kemudian disetujui bersama pemerintah di
Rapat Paripurna 19 September 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus,” jelasnya.
Menurut HNW, klausul itu diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Presiden Prabowo kelak untuk memilih para tokoh yang akan duduk di kursi Wantimpres dengan standar moralitas dan etika yang tinggi.
“Bahkan, apabila kita baca secara saksama ketentuan yang disepakati menjadi UU Wantimpres RI itu, ternyata yang tertolak menjadi anggota Wantimpres, bukan hanya eks narapidana, tetapi juga mereka yang pernah diancam dengan ancaman hukum. Awal komitmen ber ethika yang penting diwujudkan dan disukseskan, untuk menjaga amanat Rakyat dan peningkatan kwalitas penyelenggaraan negara dan demokrasi”, pungkasnya. [dnl]











