Pimpinan MPR Apresiasi Eks Napi Tak Bisa Jadi Anggota Wantimpres RI

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi revisi Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang memberi syarat mantan narapidana tidak bisa menjadi anggota Wantimpres RI, serta berharap agar lembaga tersebut ke depan dapat maksimal melaksanakan perannya saat diisi oleh tokoh-tokoh bangsa yang memiliki track record dan standar moral yang baik.

Hal ini disampaikan menanggapi keputusan rapat paripurna DPR RI yang akhirnya memutuskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota Wantimpres adalah ‘tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.’

“Syarat tersebut memang sudah sewajarnya ditujukan kepada anggota Wantimpres, mengingat posisi Wantimpres yang sangat strategis, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden, kepala negara dan kepala pemerintahan, orang nomer satu di NKRI. Ini merupakan perbaikan yang sangat baik dibandingkan RUU saat dibahas di Balegmaupun UU Wantimpres sebelumnya,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (19/09/1024).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan ketentuan Pasal 8 huruf g UU Wantimpres yang berlaku sebelumnya menyatakan salah satu syarat menjadi anggota Wantimpres adalah ‘tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.’

“Artinya, apabila mengacu kepada pasal ini, maka mereka yang pernah dipidana tetap ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tetap bisa menjadi anggota Wantimpres,” ungkapnya.

Lalu, DPR melalui RUU Inisiatif yang merevisi UU Wantimpres tersebut mengusulkan agar ketentuan itu diubah menjadi ‘tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.’

“Namun, usulan DPR itu sempat ditolak oleh Pemerintah, sehingga sempat disepakati pada tanggal 10 September 2024 untuk tetap menggunakan ketentuan yang semula,” jelasnya.

HNW mengaku menyampaikan kepada beberapa anggota Badan Legislasi DPRRI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) untuk menaruh perhatian yang khusus mengenai hal tersebut.

“Usulan awal DPR itu sangat bagus, yakni untuk menjaga marwah Wantimpres dengan menutup kemungkinan lembaga prestisius tersebut diisi oleh eks narapidana,” tukasnya.