Kejagung Sita Rp450 Miliar Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma

Barang bukti uang tunai Rp450 miliar milik PT Asset Pacific yang disita Kejagung

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan penyitaan uang tunai Rp450 miliar milik PT Asset Pacific. Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (30/09/2024), mengatakan, penyitaan uang Rp450 Miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific berkaitan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Disampaikam Qohar, penyitaan dilakukan penyidik dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat.