Dalam perkata ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan PT PGN. Informasi yang beredar mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 yang juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Sementara tersangka lainnya adalah Iswan Ibrahim yang merupakan direktur utama PT Isar Gas. Penyidikan kasus ini bermula dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara.
KPK sudah melakukan penggeledahan terkait kasus ini pada 19-20 Juni. Upaya paksa ini dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.
Ketika itu penyidik KPK mendapati bukti terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik. [rey]
