Anggota DPR TB Hasanudin Pertanyakan Atribut TNI yang Digunakan Raffi Ahmad

Rajin Ahmad menggunakan seragam misi perdamaian TNI dengan pangkat perwira menengah. Foto: instagram/@raffinagita1717

Namun, penampilannya menuai beragam komentar dari publik, dengan beberapa netizen mempertanyakan keabsahan penggunaan seragam tersebut.

Beberapa bahkan mengaitkan penampilannya dengan gelar Doktor Honoris Causa yang baru saja diterimanya dari UIPM Thailand, yang juga menuai kontroversi.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa penggunaan atribut militer diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 dan Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005, yang menyebutkan bahwa hanya tentara aktif yang berhak menggunakan pakaian dinas seragam TNI.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan bagi warga sipil untuk mengenakan seragam aparat diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menghadapi situasi ini, TB Hasanuddin berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penjelasan kepada publik mengenai penggunaan seragam oleh Raffi Ahmad, agar tidak mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT-nya. [dnl]