KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka

Pengungkapan barang bukti OTT di Kalsel oleh KPK/rey.

“Sedangkan Tersangka YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto), ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” kata Ghufron).

Ditegaskan Ghufron, sampai dengan saat ini, penyidik KPK masih terus mencari pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini.

Terhadap lima tersangka, yakni Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel); Ahmad Solhan (SOL); Yulianti Erlynah (YUL); Ahmad (AMD); dan Agustya Febry Andrean (FEB), diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT, Minggu (06/10/2024). Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga suap.

Diduga suap itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan PUPR Kalsel. Dikabarkan uang dugaan suap yang diamankan sekitar puluhan miliar.[rey]