Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPR Jepara Artha Sebabkan Kerugian Negara Rp 220 Miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika/rey

Dengan peningkatan kasus tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat lima pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

“24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto,  Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. 

Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Ptersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa. 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.