Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPR Jepara Artha Sebabkan Kerugian Negara Rp 220 Miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika/rey

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dugaan korupsi pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024, diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun demikian, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur belum dapat merinci lebih lanjut soal dugaan kerugian negara kasus ini. Termasuk modus rasuah yang menyebabkan negara merugi atas kasus ini. 

Saat ini, kata Asep, pengusutan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, sambung Asep, proses penyidikan masih diawal. 

“Sudah sidik (penyidikan) tapi masih dalam tahap awal. Tim sedang meminta keterangan,” kata Asep seperti dikutip wartawan, Kamis (10/10/2024).

Adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini juga diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Sejauh ini, kata Tessaa, dugaan kerugian negara dalam kasus ini menembus angka Rp 220 miliar. 

“Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha adalah Rp 220 miliar,” kata Tessa.

Menurut Tessa tim penyidik sedang mengintensifkan pengusutan kasus. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah temuan terkait kasus ini. 

“Prosesnya sedang berjalan,” ujar Tessa. 

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 – 2024, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.