Kolaborasi BGN dan KPK: Langkah Progresif atau Taktik Penjinakan Pengawasan?

Kolaborasi BGN dan KPK: Langkah Progresif atau Taktik Penjinakan Pengawasan?/(foto/(ilustrasi/(

FAKTANASIONAL.NET – Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam.

Di tengah temuan delapan celah korupsi oleh KPK, kerja sama ini sekilas tampak seperti upaya preventif yang progresif.

Namun, jika dibedah dengan logika kritis, kolaborasi ini menyimpan paradoks yang berisiko melemahkan taji penegakan hukum di Indonesia.

Dilansir dari FORSIBER pada 23 April 2026, masalah utama dari desain relasi ini bukan terletak pada niat baiknya, melainkan pada kaburnya garis batas antara pengawas dan objek yang diawasi.

Secara regulasi, pencegahan memang tugas KPK, namun ketika lembaga antirasuah ini duduk terlalu intens di satu meja operasional dengan eksekutif, independensinya dipertaruhkan. Hubungan yang bergeser dari pengawasan menjadi kemitraan strategis berpotensi membuat pengawas terjebak dalam logika internal lembaga yang seharusnya mereka kawal.

Apalagi, sejak revisi UU KPK tahun 2019, independensi lembaga ini kerap dipandang publik sedang berada di titik nadir.