Anggota DPR Dukung Buruh Tolak Draf Permenaker Upah Minimum 2025

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyatakan dukungannya terhadap sikap buruh yang menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025.

Zainul menegaskan bahwa draf tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bersifat final dan mengikat.

“Pemerintah harus tunduk pada putusan MK dalam menentukan upah minimum. Putusan itu telah menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Zainul Munasichin, Selasa (26/11/2024).

Zainul menjelaskan, MK telah mengatur bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurutnya, buruh akan menerima jika upah minimum dirumuskan sesuai putusan MK. Sebaliknya, penyimpangan dari putusan tersebut berpotensi memicu penolakan.

“Jika pemerintah merujuk pada putusan MK, para buruh pasti menerima penetapan upah minimum. Namun, jika pemerintah menentukan rumusan di luar itu, pasti akan menimbulkan resistensi,” tegasnya.