Anggota DPR Usulkan Polisi Gunakan Pentungan

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – penghapusan senjata api bagi anggota Polri mencuat kembali di tengah sorotan publik terhadap penyalahgunaan senjata oleh aparat kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menyebut perlunya kajian serius soal penggunaan senjata api oleh polisi.

“Dalam 1-2 hari ini, publik mulai mempertanyakan apakah kepolisian masih perlu membawa senjata api. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami,” ujar Wayan saat rapat dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah di DPR RI, Selasa (3/12/2024).

Wayan menekankan, Polri perlu membuktikan bahwa anggotanya layak memegang senjata api. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap kelemahan prosedur operasional standar (SOP) yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan senjata oleh anggota.

“Kita perlu tahu, di mana kelemahan SOP yang menyebabkan senjata yang seharusnya melindungi rakyat malah membunuh rakyat, bahkan membunuh sesama polisi,” ungkapnya.

Mengacu pada praktik di negara maju, Wayan mengusulkan agar Polri mulai mempertimbangkan penggunaan alat non-mematikan, seperti pentungan, sebagai pengganti senjata api dalam tugas sehari-hari.

“Di berbagai negara maju, anggota polisi cukup membawa pentungan. Kajian ini bisa kita adopsi secara perlahan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan senjata,” katanya.

Meski demikian, Wayan meminta Polri menjelaskan pentingnya keberadaan senjata api, terutama dalam tugas-tugas yang memerlukan respons cepat.