JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti pelanggaran etika yang dilakukan presiden dalam penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada 2024. Ia menilai perlunya Undang-Undang (UU) terkait Kelembagaan Presiden demi menjaga marwah lembaga kepresidenan dan memastikan demokrasi tetap berjalan dengan baik.
“UU tersebut bertujuan menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (05/12/2024).
Menurut TB Hasanuddin, terdapat sejumlah pelanggaran etika yang terjadi dalam proses demokrasi 2024, baik saat Pilpres maupun Pilkada. Ia menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden Prabowo Subianto telah mempertontonkan perilaku yang dianggap mencederai nilai demokrasi.
Ia mencontohkan peristiwa saat Presiden Jokowi menghadiri makan malam dengan capres Prabowo Subianto menjelang debat Pilpres 2024, yang fotonya beredar luas di media.
Selain itu, Presiden Prabowo juga dinilai melanggar etika dengan memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah serta mengirimkan surat ajakan memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta pada masa tenang.











