Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam periode Desember 2023 hingga November 2024, terdapat 45 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat negara. Sebanyak 34 kasus melibatkan polisi, dengan 29 korban tewas akibat senjata api.
“Mirisnya, lebih dari 30 kasus terjadi hanya dalam satu tahun. Seharusnya polisi mengayomi dan melindungi, bukan malah membunuh,” kritik Martin.
Martin meminta Polri melakukan reformasi dalam pengawasan penggunaan senpi. Ia menegaskan bahwa tindakan extra judicial killing-pembunuhan di luar hukum—merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilarang oleh hukum nasional maupun internasional.
“Penggunaan senpi hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir dan bersifat melumpuhkan, bukan untuk menghilangkan nyawa,” ujar Martin.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini harus dilakukan tanpa menunggu sorotan publik atau viral di media sosial.
“Momentum ini harus digunakan untuk memperbaiki sistem pengawasan, penegakan hukum, dan meningkatkan profesionalisme aparat,” tutupnya.[dnl]











