Rikwanto Soroti Lambannya Penanganan Kasus oleh Polri: Apa Harus Viral Dulu?

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengkritik kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai kasus hukum yang dinilai lamban, meskipun bukti sudah jelas. Ia menyoroti bahwa beberapa kasus, termasuk penganiayaan yang terekam dalam video, seharusnya bisa diproses lebih cepat.

Salah satu contoh yang ia angkat adalah kasus penganiayaan seorang karyawati toko roti di Jakarta Timur oleh anak pemilik toko. Laporan kasus tersebut sudah masuk sejak 18 Oktober 2024, namun penangkapan terhadap tersangka berinisial GSH baru dilakukan pada 16 Desember 2024, dua bulan kemudian.

“Apa harus viral dulu baru kemudian cepat gerakannya? Ini pelajaran bagi Kepolisian di tempat-tempat lain. Apapun kasusnya, siapapun pelapornya, perlakuannya harus sama di muka hukum. Polri dibiayai negara, diberi kewenangan, dilengkapi perlengkapan untuk menegakkan hukum, jadi jangan pilih-pilih, kerjakan,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi Hukum DPR RI, Selasa (17/12/2024), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rikwanto menilai bahwa kasus penganiayaan tersebut seharusnya dapat diselesaikan jauh lebih cepat. Ia menganggap, dengan adanya bukti yang lengkap—termasuk luka korban, saksi, barang bukti, lokasi kejadian, hingga video rekaman—tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda penyelesaian kasus.