“Kalau saya masih jadi polisi, kasus sesederhana ini mungkin selesai dalam seminggu. Tapi ini sampai dua bulan. Penyelidikannya satu bulan, penangkapannya satu bulan, itu pun setelah viral,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial setelah korban berinisial DAD menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. Menanggapi keterangan korban dan paparan dari Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly, Rikwanto meminta Kepolisian untuk memperbaiki respons terhadap laporan masyarakat tanpa menunggu viralitas.
Ia juga mengingatkan bahwa lambatnya penanganan kasus berpotensi menimbulkan distorsi fakta dan merugikan korban. “Semakin lama ditangani, makin kabur, dan berpotensi ada distorsi. Ini koreksi bagi (Polres Metro) Jakarta Timur dan jajaran Kepolisian lainnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa tersangka dan menahannya pada 16 Desember 2024. Rikwanto berharap kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih profesional, responsif, dan adil dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. [dnl]










