Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua DPR RI, Puan Maharani

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Pemerintah untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia juga menekankan agar kenaikan tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada rakyat.

“Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut,” ujar Puan pada Rabu (18/12/2024).

Kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, Puan meminta Pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk pakar, agar kebijakan ini tidak berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

“Masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil,” lanjut Puan.

Berbagai pihak menilai kenaikan PPN berpotensi memicu inflasi, khususnya pada barang konsumsi harian. Berdasarkan simulasi dari Center of Economics and Law Studies (Celios), keluarga kelas menengah diperkirakan akan mengalami kenaikan pengeluaran hingga Rp 4,2 juta per tahun, sementara keluarga miskin diprediksi menghadapi tambahan beban hingga Rp 1,2 juta per tahun.

“Dampaknya bisa terjadi ketika produsen menaikkan harga produk secara antisipatif, sehingga inflasi akan semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” jelas Puan.

Penurunan daya beli akibat kenaikan PPN juga diperkirakan akan menggerus konsumsi domestik hingga Rp 40,68 triliun, yang berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 65,33 triliun. Dampak tersebut dikhawatirkan memperburuk ketimpangan ekonomi.