“Untuk jenis aduannya berupa penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik,” jelasnya.
Selanjutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan 113 aduan atau 24,1%. “Jenis aduannya adalah penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Yang ketiga adalah Kejaksaan Republik Indonesia, dengan jumlah aduan 85 atau 18,2%. Jenis aduannya berupa penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik.
“Selanjutnya di bawah Kejaksaan adalah Kepolisian Republik Indonesia, kemudian KPK, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan terakhir PPATK,” terangnya.
Untuk mitra kerja paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI, kata Habiburokhman, yang pertama adalah Kepolisian Republik Indonesia dengan 94%, disusul Kejaksaan Republik Indonesia dengan 89%, dan yang ketiga adalah Komisi Yudisial dengan 85%, PPATK 85%, Mahkamah Konstitusi 78%, KPK 65%, BNN 54%, dan Mahkamah Agung 38%.[dnl]










