Hukum  

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi

Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Senin (5/10).

Susila Brata memenuhi panggilan penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: SB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10), dikutip dari CNN Indonesia.

Selain Susila Brata, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni Benny Tan dan James Mondong. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Benny Tan merupakan pengusaha minuman beralkohol. Pada Senin pagi, Benny juga telah memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.