Persidangan tersebut berkaitan dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK sebelumnya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Satu Sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka. Sementara satu Sprindik lainnya belum menetapkan tersangka.
Dalam persidangan, jaksa KPK juga mengungkap fakta hukum terkait dugaan suap yang melibatkan Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Mereka diyakini terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Persidangan turut memunculkan nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar. Keduanya disebut dalam persidangan, namun belum diproses hukum.[dit]









