JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyoroti wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan Pemerintah. Menurutnya, pernyataan kontradiktif dari para elit pemerintahan terkait isu ini membuat masyarakat bingung.
“Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elit politik kita sendiri,” kata Andreas Hugo Pareira, Senin (30/12/2024).
Isu ini ramai dibicarakan setelah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan memberi pengampunan bagi koruptor selama mereka mengembalikan uang negara yang diambilnya. Andreas pun mengingatkan komitmen Prabowo yang sebelum dilantik sebagai presiden menyatakan akan mengejar para koruptor bahkan hingga ke Antartika.
Menurut Andreas, jauh sebelum menjadi presiden Prabowo juga pernah mengatakan hal serupa.
“Bapak presiden ketika pidato menyampaikan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Tetapi kemudian Pemerintah ingin mengampuni koruptor, sekarang beda lagi, jadi denda damai,” ucap Legislator dari dapil Nusa Tenggara Timur I itu.
Sementara wacana denda damai bagi koruptor dilontarkan oleh Menteri Supratman setelah pernyataan Prabowo soal pengampunan bagi pelaku korupsi. Denda damai koruptor itu mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Menkum Supratman berdalih bahwa aturan tersebut memberikan ruang untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan bagi pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.
Namun, setelah menuai kritik dari publik, wacana tersebut dihentikan dengan penegasan bahwa penerapan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan korupsi. Ketidakkonsistenan Pemerintah ini menjadi perhatian dan dianggap bisa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.