Anggota DPR Pertanyakan Usulan Kenaikan Biaya Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat, Nanang Samodra, mengungkapkan keberatan terhadap usulan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 H. Dalam rapat yang digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Nanang mempertanyakan alasan di balik kenaikan Bipih meskipun total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per jemaah mengalami penurunan.

Nanang menyoroti bahwa persentase komponen biaya Bipih yang ditanggung oleh jemaah meningkat menjadi 70% dari total BPIH, sementara sebelumnya hanya 60% pada tahun 2024. “Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp 93.410.286 tahun lalu menjadi Rp 93.389.648,99. Namun yang membingungkan adalah komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%,” ujar Nanang.

Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa sebelumnya jemaah membayar Bipih sebesar Rp 56 juta, namun kini Kemenag mengusulkan kenaikan menjadi Rp 65 juta. “Artinya apa, masyarakat yang kemarin membayar Rp 56 juta sekian, karena Bipih-nya naik, berubah menjadi Rp 65 juta,” jelasnya.