Nanang juga menegaskan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya memahami rincian biaya haji yang harus mereka bayar. “Jadi ini bertentangan dengan statement Pak Menteri tadi. Masyarakat tidak tahu ini uang totalnya tidak tahu mereka. Mereka hanya tahu berapa yang disetor. Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan bahwa usulan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684 dengan nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5. Dengan demikian, Bipih yang dibebankan kepada jemaah adalah sebesar Rp 65.372.779,49. [dnl]











