Adies Kadir: Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Sesuai Amanat Undang-Undang

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir

Lebih lanjut, Adies meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara jelas kepada masyarakat terkait kebijakan kenaikan PPN. Ia mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebijakan ini, dengan menekankan pentingnya menaati amanat undang-undang sambil tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

“Pemberlakuan PPN 12% secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak,” ungkapnya.

Adies juga mendukung upaya pemerintah dalam memberikan berbagai insentif bagi masyarakat sebagai stimulus atas kenaikan PPN. Insentif tersebut mencakup kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%, jaminan kehilangan pekerjaan bagi yang terkena PHK, serta subsidi pajak bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

“Dengan berbagai insentif tersebut, saya optimis perekonomian nasional tahun 2025 akan tetap tangguh,” ucap Adies. Ia yakin inflasi akan terkendali di kisaran 2,5% dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di atas 5%, sesuai dengan target dalam APBN tahun 2025.

Dengan pernyataan ini, Adies Kadir menegaskan komitmen DPR untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat. [dnl]