Otoritas Arab Saudi Bakal Lakukan Pembatasan Usia Bagi Jemaah Haji

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Jelita Donal/dnl

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat kerja dengan DPR RI pada Jumat (3/1/25), mengungkapkan rencana otoritas Arab Saudi untuk tidak memberi izin jemaah usia 90 tahun ke atas dan membatasi jumlah jemaah berusia 70 tahun lebih pada musim haji tahun 2025 mendatang.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal, menanggapi informasi ini dengan menyatakan bahwa Indonesia akan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi dalam bentuk surat resmi.

“Sebagai tamu yang berkunjung ke rumah orang lain, sesuai adabnya kita harus mematuhi aturan tuan rumah,” ujarnya.

Data Pusat Kesehatan Haji menunjukkan tren peningkatan jamaah haji lansia dengan usia 65 tahun ke atas dalam tujuh tahun terakhir. Pada tahun 2017, sekitar 32% jamaah haji Indonesia adalah lansia. Angka ini meningkat menjadi 34% pada tahun 2019 dan mencapai 44% pada tahun 2023. Meskipun terjadi peningkatan, pada tahun 2024, jumlah jamaah lansia turun menjadi 21%.

Senator asal Sumatera Barat ini menegaskan bahwa aturan pembatasan usia oleh Pemerintah Arab Saudi dikeluarkan untuk melindungi jamaah haji.

“Ritual ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang prima,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan haji ramah lansia sejak 2023, dengan penekanan pada istitha’ah kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 dan Nomor 62 Tahun 2016 mengatur pelaksanaan istitha’ah kesehatan jemaah haji. Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan juga telah diterbitkan.

Jelita Donal menekankan pentingnya optimalisasi dan pengetatan istitha’ah kesehatan sebagai langkah mitigasi layanan Ramah Lansia. Ia juga mendesak Pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan jamaah lansia dengan pendamping, mengingat proporsi jumlah petugas kesehatan yang tidak sebanding dengan jumlah jamaah.[dit]