JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, semakin menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggeledah dua rumah milik Rudi, masing-masing berlokasi di Jakarta dan Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 21 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, 15/1/2025).
Uang dalam jumlah fantastis ini ditemukan di sebuah mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti, yang diparkir di salah satu kediaman Rudi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Setelah bukti kuat dikumpulkan, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia diduga menerima suap dalam proses peradilan yang ia pimpin. Saat ini, Rudi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Ronald Tannur menjadi salah satu kasus yang paling kontroversial dalam beberapa waktu terakhir.
Vonis bebas yang diberikan Rudi Suparmono kepada Ronald dianggap tidak wajar, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap.
Kejagung kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap kebenaran di balik vonis tersebut.
Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Kejagung dalam memerangi korupsi, khususnya di sektor peradilan.
Dengan menemukan uang sebesar Rp 21 miliar, diharapkan proses hukum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.[dit]