JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mendesak pemerintah, khususnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk serius menangani kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang. Ia menilai pembangunan pagar tersebut merupakan indikasi penguasaan lahan laut secara sistematis yang berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Pagar laut itu bukan sekadar konstruksi biasa. Ini seperti ‘patok’ di laut yang bertujuan menguasai area tertentu. Kalau tidak ada kepentingan ekonomi, untuk apa pagar ini dibangun?” ujar Indrajaya pada Jumat (17/1/2025).
Pernyataan Nusron Wahid yang mengibaratkan pembangunan pagar laut seperti “pencuri yang belum beraksi” dianggap Indrajaya sebagai respons yang tidak tepat. Ia menilai pemerintah seharusnya mengambil langkah aktif, bukan sekadar menunggu laporan resmi dari instansi lain.
“Ini soal penguasaan lahan di laut yang seharusnya diawasi oleh pemerintah. Jangan sampai ada kesan Menteri ATR cuci tangan atau membiarkan kasus ini berlalu tanpa penyelidikan mendalam,” tambahnya.
Indrajaya menekankan bahwa proyek pagar laut memerlukan dana besar yang tidak mungkin berasal dari masyarakat umum atau pelaku usaha kecil. Dengan estimasi biaya Rp 500 ribu per meter, total anggaran pembangunan pagar diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Hal ini menunjukkan adanya aktor besar di balik proyek tersebut.
Ia meminta Menteri ATR untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan apa tujuan di balik pembangunan pagar laut tersebut.
“Publik perlu tahu siapa yang membiayai proyek ini dan untuk apa tujuannya. Transparansi harus ditegakkan agar tidak ada kecurigaan bahwa pemerintah melindungi pelaku di balik kasus ini,” tegas Indrajaya.
Legislator asal Papua Selatan itu juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pembangunan pagar laut ini bisa menjadi langkah awal untuk proyek reklamasi yang dilakukan secara diam-diam. Ia meminta pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut dan memastikan bahwa segala bentuk penguasaan lahan laut dilakukan sesuai hukum dan kepentingan rakyat.
“Proyek reklamasi laut tidak boleh dilakukan sembunyi-sembunyi. Pemerintah harus tegas mengungkap fakta di balik pagar laut ini, termasuk potensi pelanggaran hukum yang terjadi,” katanya.
Indrajaya menutup pernyataannya dengan meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut. Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak dianggap remeh karena berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan wilayah laut Indonesia.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini terjadi. Laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir pihak dengan kepentingan ekonomi tertentu,” pungkasnya.[dnl]







