Kemenag Akan Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Melunasi Biaya Haji 2025

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuat terobosan baru dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Untuk pertama kalinya, daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji diumumkan secara terbuka.

Pengumuman ini disampaikan Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring bersama jajaran terkait, termasuk Staf Khusus Menteri Agama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Konsul Haji KJRI Jeddah, serta pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini adalah langkah transparansi yang sejalan dengan pendekatan yang telah diterapkan untuk jemaah haji reguler,” ujar Hilman di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan secara terbuka dan hanya disampaikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, Kemenag membuka akses informasi tersebut agar jemaah dapat mengetahui lebih awal dan segera melakukan pelunasan.

Kuota haji khusus tahun ini mencapai 17.680 jemaah, yang terdiri dari:
16.128 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi.
177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%).
1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan).
Dirjen PHU juga meminta Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan daftar nama tersebut guna mengoptimalkan serapan kuota haji khusus.