Komisi II DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Mohammad Toha Desak Penyelesaian 48 Ribu Kasus Mafia Tanah

Raker Komisi II dan ATR

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi II DPR RI memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membahas berbagai persoalan pertanahan, Kamis (30/1/2025). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, mendesak Menteri Nusron agar segera menyelesaikan 48 ribu kasus mafia tanah yang masih menjadi persoalan di Indonesia.

Salah satu kasus yang disoroti adalah pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

“Masalah tanah ini harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN. Persoalan tanah berdampak luas dan sering kali merugikan masyarakat, khususnya dalam konflik antara warga dengan perusahaan,” kata Toha.

Tiga Catatan Penting dalam Penyelesaian Masalah Tanah

Menurut Toha, ada tiga hal utama yang harus menjadi fokus pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tanah di Indonesia:

Pembenahan Data Spasial Bidang Tanah

Toha menilai bahwa pembenahan data spasial pertanahan masih belum optimal. Sejumlah kendala yang menyebabkan permasalahan ini antara lain belum semua Kantor Pertanahan melakukan pembaruan data, pembenahan yang dilakukan secara sporadis, keterbatasan infrastruktur pertanahan, serta masih banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan.

Infrastruktur Keagrariaan yang Belum Tertata

Infrastruktur keagrariaan yang belum dibenahi juga menjadi penyebab utama terjadinya konflik agraria. Ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria sering kali berujung pada perselisihan antara masyarakat dan perusahaan. Selain itu, tumpang tindih kebijakan pemerintah dan kurangnya data yang akurat turut memperburuk situasi.

“Konflik agraria bisa disebabkan oleh penyalahgunaan tanah, pengelolaan sumber daya alam yang tidak adil, serta pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Toha, yang merupakan legislator dari Dapil Jawa Tengah V.

Kasus Mafia Tanah yang Masih Marak

Toha menyoroti lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan transparansi yang menyebabkan praktik mafia tanah masih terus terjadi. Ia juga menilai bahwa mafia tanah sering kali memanfaatkan kelalaian masyarakat dalam mengurus kepemilikan tanah mereka.

“Pada 14 November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan ada 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia, dan 79 persen di antaranya telah diselesaikan. Namun, ini masih menyisakan sekitar 10.080 kasus yang belum tuntas. Kapan sisanya akan selesai? Berapa kasus yang sudah benar-benar ditangani langsung oleh Menteri Nusron?” tegas Toha.

Toha juga mempertanyakan apakah jumlah kasus yang diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN mencakup peristiwa pemagaran laut di Tangerang. Menurutnya, insiden seperti itu tidak boleh terulang karena berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat pesisir.

Selain kasus mafia tanah, Toha turut menyoroti status tanah yang belum bersertifikat di wilayah sengketa antara perusahaan dan warga. Ia meminta pemerintah memperjelas status tanah ulayat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam kaitannya dengan hak masyarakat adat yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).[dnl]