JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET –Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendorong Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) untuk memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi pesan WhatsApp, guna mengingatkan masyarakat terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis. Hal ini diusulkan menyusul keluhan masyarakat atas perubahan aturan masa berlaku SIM yang kini tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemegangnya.
“Seharusnya Korlantas bersama instansi terkait membuat aplikasi yang dapat memberikan notifikasi masa berlaku SIM. Di beberapa daerah, masyarakat tidak diingatkan, jadi mestinya mereka bisa mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi. Misalnya, seminggu sebelum masa berlaku SIM habis, mereka diberitahu,” ujar Nasir Djamil di dalam keterangnya, Kamis (12/12/2024).
Nasir menambahkan bahwa banyak masyarakat yang terpaksa membuat SIM baru akibat terlambat memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Proses pembuatan SIM baru memakan waktu dan biaya, yang dinilai memberatkan masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Itulah sebabnya kami ingin agar SIM berlaku seumur hidup. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot memperpanjang atau mengingat masa berlaku. Negara juga bisa mencari pemasukan bukan pajak dari sektor lain, bukan dari SIM yang justru menambah beban masyarakat kecil,” tegas legislator asal Aceh II ini.
Nasir juga mengusulkan agar SIM memiliki masa berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah tekanan ekonomi. Menurutnya, biaya dan proses perpanjangan SIM menjadi masalah bagi warga berpenghasilan rendah, meskipun hal ini mungkin tidak terlalu dirasakan oleh kalangan ekonomi atas.