Menanti Putusan MK yang Sempurna Seperti Gelar Juara Timnas

FAKTANASIONAL.NET – Hari ini, setelah menyaksikan kemenangan Timnas Indonesia melawan Thailand yang begitu dramatis lewat adu pinalti, 9 Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) akan memutuskan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Wapres Gibran, yang dijadikan syarat pada saat ajang Pilpres 2024 lalu.

Inti dari gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan hanya ada dua saja. Yakni, catat administratif dan cacat manipulatif. Bonatua Silalahi, salah seorang pemohon, mencatat ada 17 cacat administratif yang terbongkar di persidangan pembuktian selama 3 hari secara berturut-turut, kemarin. Banyak amat ya. 17 (1+7=8). Hehehe

Dan yang paling fatal dari 17 catat administratif itu adalah tidak adanya sertifikat kelulusan Gibran dari UTS Insearch yang dijadikan dasar penyetaraan dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan Mendikbud saat itu. Yang ada hanya certificate of attendance atau sertifikat kehadiran/absensi, yang bisa diminta dengan mudah, seperti dikatakan atase pendidikan di Australia dalam persidangan itu.

Artinya, Surat Keterangan yang dijadikan dasar penyetaraan ijazah Gibran, yang dipakai pada Pilpres 2024 lalu, dan juga Pilwako Solo 2020, menurut Bonatua Silalahi memiliki cacat administratif yang serius. Dan ini tidak bisa dihapus, hanya dengan mengatakan bahwa Gibran sudah tamat Sarjana di MDIS Singapura. Kenapa tidak dari awal saja mengatakan begitu, kalau yakin benar?