FAKTNASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Amar putusan mengadil dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan perhomonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan hasil putusan dari sidang tersebut.
“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P . Foek, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masingmasing sebagai anggota, pada hari Senin tanggal 5 5 Oktober tahun 2026 yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 Oktober tahun 2026,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan sejumlah dalil dalam permohonan tidak beralasan menurut hukum. Penilaian tersebut didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang telah diuraikan dalam persidangan.
“Berkenaan dengan kewenangan adalah tidak beralasan menurut hukum. Berkenaan dengan tenggang waktu adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian bagian pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan.
Mahkamah juga menyatakan pertimbangan mengenai kedudukan hukum para pihak serta pokok permohonan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persidangan dinyatakan selesai setelah Mahkamah menyampaikan bahwa salinan putusan akan segera dikirimkan kepada para pihak, paling lambat dua hari kerja setelah persidangan selesai.










