Tok Tok Tok! MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima/live

Dalam penutupan sidang, Mahkamah juga membetulkan kelengkapan pembacaan putusan setelah ditemukan keterangan tertulis saksi yang belum terbaca pada bagian tertentu. Keterangan tersebut berasal dari Ferry Amsari, S.H., M.H.

Pihak yang hadir dalam proses pengucapan putusan mencakup para pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana, Partai Umat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Mereka secara bersama-sama menggugat persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat laporan terhadap dua hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mengenai apakah persoalan etik tersebut akan berpengaruh terhadap putusan perkara. Pembahasan mengenai isu itu turut melibatkan pakar hukum tata negara, termasuk dari Universitas Jayabaya dan Universitas Andalas.

Dengan pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026, proses persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara resmi dinyatakan selesai.[dit]