DPR Desak BPN Bersihkan Oknum Terkait Mafia Tanah, Agar Konflik Agraria Teratasi

Anggota Komisi II, Edi Oloan Pasaribu

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) dalam praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dalam rapat tersebut, yang juga dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kanwil BPN Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur, perwakilan Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS), Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI), dan Dr. John N. Palinggi, Edi Oloan Pasaribu menegaskan bahwa praktik mafia tanah tidak akan berani terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum di internal BPN.

“Praktik mafia tanah berawal dari orang dalam yang memberi akses secara tidak semestinya. Jika bukan karena oknum-oknum BPN, tentu tidak akan ada konflik agraria yang terjadi,” ujar Edi.

Ia mengungkapkan bahwa modus operandi yang sering terjadi antara lain penyerobotan, pengusuran, serta penerbitan sertifikat tanah ganda yang menimbulkan konflik. Edi menilai bahwa kelemahan penegakan hukum agrarian sering kali membuat masyarakat hanya harus menempuh jalur pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat tindakan oknum BPN.

Edi mengimbau Kemen-ATR/BPN agar segera melakukan pembersihan internal dan menertibkan pegawai yang terlibat dalam praktik mafia tanah. “Kita jangan jadi tukang stempel yang mudah dibayar. Jika ingin memberantas mafia tanah, BPN harus melakukan evaluasi menyeluruh dan menjalankan tata kelola sistem pertanahan dengan baik,” tegasnya.