PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto, KPK: Tuduhan Kriminalisasi dan Politisasi Terbantahkan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK pada awal Januari 2025 lalu/rri

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa putusan hakim tersebut membuktikan bahwa tindakan penyidik dalam menangani kasus Hasto sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum,” kata Setyo saat dihubungi awak media, Kamis (13/2/2025).

Exit mobile version